Susi menjelaskan, penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut berawal pada 22 Juni 2019. Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV NIKA akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok dan diprediksi akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku negara bendera MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa saat kapal melewati ZEE Indonesia.
Curi Ikan Gunakan Trawl, Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka
“Pada tanggal 12 Juli 2019 pukul 08.19 WIB, unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di Selat Malaka,” kata Susi.
Berdasarkan penelusuran oleh Satgas 115 dengan dibantu oleh Interpol, MV NIKA sudah mematikan AIS sebelum memasuki ZEE Indonesia, yaitu terhitung sejak tanggal 6 Juli 2019. Saat memasuki wilayah Indonesia, MV NIKA tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia. Bendera kapal baru dipasang pada saat kapal dicegat oleh KP ORCA 3 dan 2 pada jam 07.45.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut di Selat Malaka, MV NIKA ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melanggar UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.
Susi menjelaskan, hal-hal yang mengonfirmasi dugaan bahwa Kapal MV NIKA bukan kapal kargo melainkan kapal perikanan yakni, ditemukan umpan berupa ikan di palka kapal. Kemudian, di atas kapal terdapat unit pengolahan ikan.