JAKARTA, iNews.id – Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat KP ORCA 3 dan 2 menangkap Kapal MV NIKA, berbendera Panama, yang merupakan buruan Interpol, pada Jumat, 12 Juli 2019. Kapal berpenumpang 18 anak buah kapal (ABK) WNA Rusia dan 10 orang Indonesia itu diduga melanggar Undang-Undang Perikanan Indonesia. Saat ini, kapal bersandar di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengatakan, menurut laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, Kapal MV NIKA diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan sebagai General Cargo Vessel. Sementara MV NIKA diduga melakukan penangkapan dan atau pengangkutan ikan.
KKP dan Bakamla Tangkap 6 Kapal Ilegal Vietnam, Diwarnai Perlawanan
“Berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UKMarine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA menangkap ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di wilayah The South Georgia and The South Sandwich Islands dan The Falklands Island atau Islas Malvinas,” kata Susi dalam siaran persnya, Kamis (18/7/2019).
Kapal MV NIKA juga menggunakan data Automatic Identification System (AIS) milik kapal lain bernama Jewel of Nippon. Tujuannya mengaburkan identitas aslinya ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.
Kapal Ikan Malaysia Ditangkap KKP, Tak Satu pun Mengaku Nakhoda
Selain itu, berdasarkan informasi dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd. Kapal itu ditangkap di Indonesia pada tahun 2018.