Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Jelaskan Perkembangan Perburuan Aset Bos Minyak Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Informasi NCB Indonesia Sudah Diteruskan ke Lyon Prancis

Jumat, 19 September 2025 - 01:17:00 WIB
Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Informasi NCB Indonesia Sudah Diteruskan ke Lyon Prancis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Mabes Polri telah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi, Riza Chalid. Proses permohonan telah diteruskan dari National Central Bureau (NCB) Indonesia ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Informasi terakhir dari NCB Indonesia sudah diteruskan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).

Meski keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi, dia belum bersedia mengungkap di negara mana berada. Koordinasi intensif, kata dia dilakukan dengan pihak terkait dan negara-negara tetangga yang diduga menjadi lokasi Riza Chalid.

Selain berfokus pada upaya menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia, penyidik juga bergerak paralel menelusuri aset-asetnya, baik di dalam maupun luar negeri. Penelusuran ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara.

"Penyidik tidak hanya berfokus pada upaya menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tapi juga berusaha paralel menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan negara," ucapnya.

Penelusuran aset tersebut mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki Riza Chalid, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengannya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut