Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Paling Dicari Eropa Ditangkap di Bali, Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Sadis
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Susi Pimpin Penangkapan Kapal Buruan Interpol MV NIKA di Selat Malaka

Kamis, 18 Juli 2019 - 22:28:00 WIB
Menteri Susi Pimpin Penangkapan Kapal Buruan Interpol MV NIKA di Selat Malaka
Kapal MV NIKA bersandar di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: IST KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat KP ORCA 3 dan 2 menangkap Kapal MV NIKA, berbendera Panama, yang merupakan buruan Interpol, pada Jumat, 12 Juli 2019. Kapal berpenumpang 18 anak buah kapal (ABK) WNA Rusia dan 10 orang Indonesia itu diduga melanggar Undang-Undang Perikanan Indonesia. Saat ini, kapal bersandar di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengatakan, menurut laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, Kapal MV NIKA diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan sebagai General Cargo Vessel. Sementara MV NIKA diduga melakukan penangkapan dan atau pengangkutan ikan.

“Berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UKMarine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA menangkap ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di wilayah The South Georgia and The South Sandwich Islands dan The Falklands Island atau Islas Malvinas,” kata Susi dalam siaran persnya, Kamis (18/7/2019).


Kapal MV NIKA juga menggunakan data Automatic Identification System (AIS) milik kapal lain bernama Jewel of Nippon. Tujuannya mengaburkan identitas aslinya ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd. Kapal itu ditangkap di Indonesia pada tahun 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut