Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus membeli batu bara hasil tambang ilegal dan kemudian menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.
“Ini modus klasik namun berbahaya karena merusak lingkungan dan merugikan negara. Batu bara ilegal dijual menggunakan dokumen perusahaan resmi untuk menutupi jejak kejahatan,” katanya.
Selain MH, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial AS, yang diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar terkait pengiriman batu bara.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara AS dijerat Pasal 159 UU Minerba karena memberikan keterangan palsu dalam laporan pertambangan.
Polri juga tengah menelusuri kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, termasuk keterlibatan pemegang izin tambang (IUP) lainnya yang berpotensi turut serta dalam jaringan ilegal tersebut.