Kronologi ART di Bontang Curi Perhiasan Majikan
"Kemudian, pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta oleh Pelaku," katanya, Rabu (14/9/2022) dikutip dari situs Humas Polda Kaltim.
Setelah itu, pelaku pergi dan kembali lagi ke rumah korban sekitar pukul 08.30 Wita. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan milik majikannya dengan total sekitar 30 gram.
Mengetahui perhiasannya hilang, korban menanyakan adakah orang yang datang ke rumah, dan dijawab pelaku tidak ada.
"Korban menanyakan itu karena mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak," ujarnya.
Kirban kemudian menghubungi ketua Rukun Tetangga (RT) dan sekuriti setempat dan melaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi