Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Perhiasan Majikan, ART di Bontang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi ART di Bontang Curi Perhiasan Majikan

Kamis, 15 September 2022 - 20:53:00 WIB
Kronologi ART di Bontang Curi Perhiasan Majikan
Ilustrasi ART ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

BONTANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H (46) yang mencuri perhiasan di rumah majikannya. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban. 

Peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku dilakukannya di rumah majikannya bernama Marini yosi Februda di Jalan Cendana, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim, Senin (22/8/2022) lalu sekitar pukul 06.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar menceritakan kronologi pelaku mencuri di rumah korban. 

Kata dia, kejadian berawal saat Korban yang hendak mengantar anak pertamanya ke sekolah tiba-tiba didatangi pelaku yang meminta uang gaji dibayarkan double dengan alasan untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit.

Saat itu, sambungnya, korban mengatakan kepada pelaku akan memberinya setelah dirinya mengantar anaknya sekolah

"Kemudian, pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta oleh Pelaku," katanya, Rabu (14/9/2022) dikutip dari situs Humas Polda Kaltim.

Setelah itu, pelaku pergi dan kembali lagi ke rumah korban sekitar pukul 08.30 Wita. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan milik majikannya dengan total sekitar 30 gram.

Mengetahui perhiasannya hilang, korban menanyakan adakah orang yang datang ke rumah, dan dijawab pelaku tidak ada.

"Korban menanyakan itu karena mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak," ujarnya.

Kirban kemudian menghubungi ketua Rukun Tetangga (RT) dan sekuriti setempat dan melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. 

”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut