Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Politikus Partai Demokrat Ini Dipanggil KPK

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:36:00 WIB
Kasus Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Politikus Partai Demokrat Ini Dipanggil KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3/2022) memanggil politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dirilis KPK, Jemmy tertulis sebagai Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat.

"Saksi tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya pada Senin (28/3/2022), KPK juga telah memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, Andi Arief mengaku belum mendapat surat pemanggilan.

KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Andi Arief. Ali pun mengingatkan agar Andi Arief kooperatif pada pemanggilan sebelumnya. 

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini (Andi Arief) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut