Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Sawit, Pelaku Untung Rp60 Juta per Bulan

Sabtu, 02 April 2022 - 13:00:00 WIB
Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Sawit, Pelaku Untung Rp60 Juta per Bulan
Polisi menangkap dua penjual solar bersubdisi kepada perusahaan sawit di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Dzulfikasr Ash)
Advertisement . Scroll to see content

“Total solar yang kami amankan adalah 300 liter,” ujarnya.

Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU terkait persoalan ini.

“Kami masih dalami terkait itu,” tuturnya.

Kegiatan penyalahgunaan solar ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuda pelaku beralasan hal ini dilakukan untuk menyukupi kehidupannya sehari-hari

Kedua pelaku disangkakan pasal 40 ayat 9 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut