Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Sawit, Pelaku Untung Rp60 Juta per Bulan

Sabtu, 02 April 2022 - 13:00:00 WIB
Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Sawit, Pelaku Untung Rp60 Juta per Bulan
Polisi menangkap dua penjual solar bersubdisi kepada perusahaan sawit di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Dzulfikasr Ash)
Advertisement . Scroll to see content

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditangkap polisi di Jalan Naga, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (01/04/2022). Kedua pelaku diduga menjual solar bersubsidi kepada perusahaan sawit dengan keuntungan mencapai Rp60 juta per bulan.

“Kami amankan waktu mengeluarkan di gudang penyimpanannya di Jalan Naga. Kami mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ganda Syah Hidayat, Sabtu (2/4/2022)

Pelaku berinisial SB (48) dan MF (28) menggunakan dua unit dum truk dengan tanki minyak yang telah dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU di Kelurahan Timbau.

Pelaku dalam sehari dapat mengumpulkan 150 liter solar dan kemudian dijual ke perusahaan sawit Rp8.000. Sementara harga per liter di SPBU sebesar Rp5.150.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit dum truk dengan tanki modif, 11 jeriken minyak, 2 buah mesin penyedot solar, 3 buah corong minyak, 1 unit drum berisi 300 liter solar dan 2 unit drum kosong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut