Jadi Tersangka, Mahasiswi Pemeran Video Syur Diduga Bersama Ketua DPRD PPU Ditahan
Sebelumnya, kasus ini berawal dari tersebarnya video syur diduga Ketua DPRD PPU berinisial SMN dengan perempuan berinisial FA (25). Kasus ini masih diselidiki Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu setelah SMN melaporkan FA dalam kasus tersebut. Atas laporan itu, polisi menahan FA pada 23 September 2022 dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SMN mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.
“Klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul, Selasa (17/1/2023).
Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.