Gadis di Berau Diperkosa Temannya saat Mabuk, Polisi: Hasil Visum Korban Masih Perawan
Senin, 18 April 2022 - 15:13:00 WIB
Saat kembali, teman korban melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup. Namun teman korban tetap melanjutkan makan.
“Tidak berselang lama pelaku keluar dari dalam kamarnya. Lalu teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.
Kemudian korban dibantu temannya bersih-bersih dan langsung pulang. Pada pagi harinya korban merasa perih di bagian kemaluan. Setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana