Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan ketiga korporasi dilakukan pada Februari 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat bersama Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Budi.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya lagi.
KPK belum memerinci peran masing-masing perusahaan maupun nilai gratifikasi yang sedang didalami dalam pemeriksaan terbaru. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw