Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah, 15 Kelurahan di Palangka Raya Dilarang Gelar PTM

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:37:00 WIB
Zona Merah, 15 Kelurahan di Palangka Raya Dilarang Gelar PTM
Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya masuk zona merah Covid-19 dan dilarang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah masuk zona merah Covid-19. Seluruh sekolah di wilayah itu dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

"Kegiatan sekolah di 15 kelurahan zona merah dilakukan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Jumat (25/2/2022).

Belasan kelurahan yang masuk zona merah itu adalah Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan PTM di 15 kelurahan itu telah disampaikan ke setiap kepala sekolah melalui Surat Nomor 420/880/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM.

"Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang dikeluarkan sebelumnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut