Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:52:00 WIB
THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta
Tempat hiburan malam di Palangka Raya yang melanggar jam oeprasional diberikan surat peringatan hingga denda Rp2,5 juta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 menegur tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional. THM yang kedapatan melanggar diberikan surat peringatan hingga denda.

"Ada yang diberikan teguran tertulis, ada yang diberikan sanksi denda Rp2,5 juta karena sudah berulang kali diberikan teguran," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Januar Hapriansyah, Selasa (1/2/2022).

Dia mengatakan, razia jam operasional digelar di sejumlah lokasi THM di ibu kota Kalimantan Tengah itu.

Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu. Namun saat petugas gabungan mendatangi, para pengunjung sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar. Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut