Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Miras Terbesar di Malang, Produksi 500 Liter per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pabrik Pembuatan Miras Ilegal di Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 09 September 2022 - 19:32:00 WIB
Tiga Pabrik Pembuatan Miras Ilegal di Palangka Raya Digerebek Polisi
Tiga pemilik miras saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Kalteng. (Ade Sata/iNewsTV)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, pemilik pabrik miras ilegal berinisal LT mengaku sudah tujuh tahun membuka praktik bisnis pembuatan miras ilegal dengan melayani pemesanan bagi pelanggan di gudang penampungan arak.

"Ada yang pesan 20, ada yang banyak 50 dus. Yang pesan tidak tahu dari mana-mana," singkatnya. 

Saat ini untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut