Kejati Kalteng Tahan Kadis ESDM terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:21:00 WIB
“VC disangkakan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Investasi Mandiri dari tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Kadis ESDM juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dan perpanjangan Izin IUP Operasi Produksi (OP) untuk PT Investasi Mandiri.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki