Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:57:00 WIB
Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. (ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara)
Advertisement . Scroll to see content

TARAKAN, iNews.id - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Penyelidikan ini berdasarkan enam laporan polisi yang masuk ke Polda Kaltara.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, identitas ke-10 tersangka masing-masing berinisial MM sebagai penambang. Kemudian KH sebagai penambang dan pengelola dan RS juga berperan sebagai penambang.

"Lalu AW sebagai pengangkut dan IH, BH, RR, MN, NA serta PA yang berperan sebagai pengolah," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan dari dua lokasi, yakni Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan dengan empat tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung sebanyak 2 TKP.

Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan berupa 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut