Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas dari Penjara Pria Ini Malah Jambret Ibu-ibu, Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi

Senin, 27 Februari 2023 - 03:36:00 WIB
Baru Bebas dari Penjara Pria Ini Malah Jambret Ibu-ibu, Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi
Polisi kembali menangkap Sudin, pelaku penjambretan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Modus pelaku merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi, aksi komplotan itu terungkap setelah korban mengetahui nomor kendaraan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara. Sudin pun terancam menikmati lagi dinginnya jeruji besi penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut