Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap di Persidangan, Uang Fee Miliaran Bupati HSU Nonaktif Dikemas dalam Kardus

Senin, 09 Mei 2022 - 21:48:00 WIB
Terungkap di Persidangan, Uang Fee Miliaran Bupati HSU Nonaktif Dikemas dalam Kardus
Sidang perkara korupsi terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022). (ANTARA/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian tahun 2020 senilai Rp12 miliar lebih dan tahun 2021 mencapai Rp1,8 miliar lebih dari para kontraktor Bidang Binamarga.

"Uang-nya itu diserahkan rekanan langsung ke ajudan bupati tidak melalui saya," ujar Marwoto yang menjadi salah satu orang dipercaya terdakwa untuk mengkoordinir pengumpulan uang fee dari para kontraktor pemenang lelang pekerjaan Bidang Binamarga Dinas PUPRP HSU.

Selanjutnya Kabid Binamarga HSU Rahmani Noor dan Kabid Cipta Karya HSU Abraham Radi mengaku ada permintaan besaran fee 13 persen yang diminta terdakwa untuk proyek yang dikerjakan.

Majelis Hakim juga sempat menggali keterangan para saksi soal kepemilikan aset berupa apotek, klinik kesehatan dan rumah terdakwa. Para saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan mengetahui aset-aset tersebut dimiliki terdakwa setelah menjabat sebagai Bupati HSU.

Diketahui dalam perkara ini, Abdul Wahid selain dijerat dakwaan tindak pidana korupsi atas kasus pembagian fee proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU KPK.

Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Maliki telah divonis majelis hakim pidana enam tahun penjara. Sementara dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut