Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap di Persidangan, Uang Fee Miliaran Bupati HSU Nonaktif Dikemas dalam Kardus

Senin, 09 Mei 2022 - 21:48:00 WIB
Terungkap di Persidangan, Uang Fee Miliaran Bupati HSU Nonaktif Dikemas dalam Kardus
Sidang perkara korupsi terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022). (ANTARA/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Uang fee miliaran rupiah dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan untuk Bupati nonaktif Abdul Wahid dikemas dalam kardus, kantong plastik hingga tas purun. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan saksi Abdul Latif dalam fakta persidangan perkara dugaan pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022).

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mencecarnya terkait teknis penyerahan uang fee kepada terdakwa melalui dirinya selaku ajudan. Dia mengaku tidak melihat langsung wujud uang yang disetorkan lantaran selalu dikemas dalam kardus, kantong plastik atau tas purun.

"Saya langsung menyerahkan kepada terdakwa. Kalau beliau tidak ada di tempat saya letakkan di meja ruang kerja," ujar Abdul Latif.

Sementara saksi lain, Kasi Jembatan Bidang Binamarga Dinas PUPRP HSU Marwoto menyebut selama tahun 2019 dia mengetahui dan membuat catatan ada dana fee Rp4,6 miliar lebih terkumpul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut