Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tanah Laut malah Divonis Bebas

Kamis, 18 November 2021 - 08:32:00 WIB
Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tanah Laut malah Divonis Bebas
Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," ujar Aris.

Atas vonis bebas itu, JPU Nonie Ervina Rais langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sedangkan SYA langsung dibebaskan, karena berdasarkan pidana kasus senjata tajam 6 bulan dan dipotong masa tahanan, telah dijalani sejak ditangkap pada 1 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya SYA pernah tersandung kasus yang sama usai ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel pada Desember 2020.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Jackson Arison Lapalonga menyebut hasil tes urine SYA kala itu positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, dia juga lolos dari pidana penjara karena hanya diminta menjalanai rehabilitasi sebagai pengguna narkotika.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut