Restorative Justice Pertama di Banjarmasin, 2 Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Prinsipnya, kata Tjakra, telah terjadi kesepakatan bersama antarpihak terkait baik korban, pelaku, penyidik serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Penyelesaian ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana.
"Ini sebagai bentuk pembinaan kita juga. Jangan sampai tidak ada keseimbangan, malah kejahatan terus terjadi jika hanya upaya pidana yang ditempuh," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono menambahkan, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2,5 juta dan ancaman tidak lebih dari 2 tahun. Kemudian, ancaman pidana lebih dari lima tahun, asal kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Adapun perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
"Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Ketiga, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup dan korporasi," ujarnya.
Sementara tersangka RM mengaku bersyukur telah bebas dari tuntutan setelah sebelumnya mencuri sepeda milik korbannya Tarmiji. Dia berterima kasih kepada aparat dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian.
Editor: Maria Christina