Restorative Justice Pertama di Banjarmasin, 2 Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk pertama kalinya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Dua tersangka perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan dibebaskan dari tuntutan hukum.
Kedua tersangka yakni, berinisial AR (34), dengan perkara Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ditangani Polresta Banjarmasin. Kemudian, RM (27), dengan perkara Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ditangani Polsekta Banjarmasin Utara.
Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu untuk pertama kalinya dilakukan Kejari Banjarmasin sejak Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan pada 21 Juli 2020. Sementara petunjuk pelaksanannya terbit pada 16 September 2020.
"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap kedua tersangka," kata Tjakra Suyana Eka Putra di Banjarmasin, Selasa (6/10/2020).
Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, barang bukti telah kembali kepada korban, ada kesepakatan perdamaian dan masyarakat merespons positif.