Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

Rampas Motor Nasabah, Debt Collector di Banjarmasin Ditangkap

Minggu, 19 April 2020 - 21:31:00 WIB
Rampas Motor Nasabah, Debt Collector di Banjarmasin Ditangkap
Ilustrasi perampasan motor di jalanan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Belakangan, korban yang bermaksud melunasi sisa angsuran sepeda motor ternyata mendapati bahwa sepeda motor miliknya tidak pernah masuk ke daftar tarik dari PT. Adira Finance.

Atas laporan korban ke Polsekta Banjarmasin Timur, Tim 2 Unit Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel bergerak melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol DA 6079 MAX milik korban.
 

Atas kasus tersebut, Sugeng mewanti-wanti perusahaan pembiayaan agar tak menggunakan jasa "debt collector" jika bisanya hanya bikin resah masyarakat dengan aksinya melakukan perampasan kendaraan secara paksa.

"Jika mengambil secara paksa di rumah itu merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan pengambilan di jalan, kategori perampasan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP," katanya.

Bagi masyarakat, diminta segera melapor ke polisi jika menjadi korban aksi debt collector karena menjurus pada tindakan kriminal.

"Aspek hukum antara nasabah dan perusahaan pembiayaan adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi. Jangan bertindak sewenang-wenang. Apalagi sampai ada oknum debt collector yang menggelapkan kendaraan nasabah seperti kasus yang kami ungkap ini," kata Sugeng.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut