Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar
Pelaku yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Buher pun mengingatkan masyarakat tak sembarangan memelihara apalagi memperdagangkan satwa dilindungi agar tak terjerat pidana. Karena itu polisi selalu berkoordinasi dengan BKSDA dan terus mengedukasi warga.
Burung betet salah satu jenis burung yang punya penggemar cukup banyak bagi pecinta burung karena termasuk hewan cerdas serta punya bentuk bulu sangat indah dengan dominan warna hijau.
Di pasar ilegal, harga burung inipun tergolong cukup mahal karena kerap dicari kolektor pecinta burung.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal