Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar
BANJARMASIN, iNews.id - Polisi mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa burung betet di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalteng). Pelaku mendapatkannya di Palangkaraya dan dijual kembali.
Pelaku berinisial AK (28), diamankan di Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 11 ekor burung. Semua barang bukti tersebut ditangkap Selasa (3/11/2020).
AK mengaku, burung tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali. Dia mendapatkan satwa itu dari seseorang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Total ada 20 ekor dia beli dan telah dijual sebanyak sembilan ekor," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto, di Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (11/11/2020).
Kini polisi masih memburu pemasoknya agar diketahui sindikat perdagangan satwa dilindungi. Petugas juga akan mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan burung betet yang diperjualbelikan secara ilegal.