Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar

Rabu, 11 November 2020 - 11:40:00 WIB
Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal Burung Betet di Banjar
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi jenis burung betet di Banjar. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Polisi mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa burung betet di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalteng). Pelaku mendapatkannya di Palangkaraya dan dijual kembali.

Pelaku berinisial AK (28), diamankan di Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 11 ekor burung. Semua barang bukti tersebut ditangkap Selasa (3/11/2020).

AK mengaku, burung tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali. Dia mendapatkan satwa itu dari seseorang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Total ada 20 ekor dia beli dan telah dijual sebanyak sembilan ekor," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto, di Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (11/11/2020).

Kini polisi masih memburu pemasoknya agar diketahui sindikat perdagangan satwa dilindungi. Petugas juga akan mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan burung betet yang diperjualbelikan secara ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut