Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Patroli Tambang Ilegal, Polres Kotabaru Sita Senpi Rakitan dan 9 Amunisi Milik Warga

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:20:00 WIB
Patroli Tambang Ilegal, Polres Kotabaru Sita Senpi Rakitan dan 9 Amunisi Milik Warga
Kasat Reskrim Kotabaru, AKP Abdul Jalil didampingi Wakapolres Kompol Sofyan dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan saat memperlihatkan barang bukti (Foto: Antara/Ahsin)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun sempat mempertahankan tasnya.

"Kita melakukan uji balistik di Mako Brimob Banjarbaru," ucap Abdul Jalil.

Tersangka TR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut