KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif, Ini Pertimbangan JPU
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin telah memvonis terdakwa Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonis. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian Abdul Wahid dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU KPK telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab HSU, yakni lebih dari Rp31 miliar.
Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar AS maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.
Editor: Reza Yunanto