Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Buang Sabu-Sabu ke Kloset, Perempuan Ini Susul Suami ke Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:47:00 WIB
Buang Sabu-Sabu ke Kloset, Perempuan Ini Susul Suami ke Penjara
Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik menjerat wanita ini dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tri menyebut LS kini menyusul sang suami yang terlebih dahulu ditangkap dan sudah divonis atas kasus serupa mengedarkan sabu-sabu.

"Jadi bandar pengendalinya mungkin masih satu jaringan. Kasusnya terus kami kembangkan," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut