2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Kamis, 01 Juni 2023 - 18:00:00 WIB
Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Jamser Simanjuntak, dengan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bunyi amar putusan.
Editor: Reza Yunanto