Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih

Sabtu, 28 September 2024 - 10:46:00 WIB
WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih
Ilustrai WNA China mengeruk 774 kg emas dari tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang membuat negara rugi Rp1,01 triliun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik.

"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo dikutip Sabtu (28/9/2024).

Kepala Kejari Ketapang Anthoni Nainggolan menambahkan, penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.

"Manajemen kolaboratif sangat penting, Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin," kata Anthoni.

Pengungkapan kasus ini bermula saat PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas secara illegal dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut