Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Pontianak Siapkan Perwali Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:35:00 WIB
Wali Kota Pontianak Siapkan Perwali Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri simulasi resepsi pernikahan new normal di Kalbar, Selasa (14/7/2020). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait protokol kesehatanCovid-19. Perwali tersebut mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

"Setidaknya dalam pekan ini bisa selesai. TNI/Polri dan Satpol PP yang akan menjalankan tugas di lapangan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan, pembahasan draf peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020.

Menurutnya, dalam Perwali tersebut kuncinya adalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan. Untuk penegakan aturan, diatur pula sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.

"Dalam perwa juga ada denda bagi pelaku usaha yang melanggar yakni sebesar Rp1 juta. Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut