Wali Kota Pontianak Akan Tertibkan Sejumlah Aset yang Belum Bersertifikat
PONTIANAK, iNews.id - Sejumlah aset di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ternyata belum memiliki sertifikat atau sudah bersertifikat namun hilang. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mengurus sertifikasi aset-aset tersebut demi menghindari sengketa.
"Kami sudah melakukan kerja sama dengan BPN dan Kejaksaan Negeri, seperti hari ini kita menerima penyerahan sertifikat tanah eks Terminal Pal Lima," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (26/6/2020).
Salah satu yang baru mendapat sertifikat yakni tanah seluas 1.778 meter persegi bekas Terminal Pal Lima di Jalan Husein Hamzah. Tak hanya itu, Edi mengungkapkan ada sejumlah aset milik Pemkot Pontianak yang hingga kini masih bermasalah.
"Kalau aset-aset itu sudah dibenahi, akan lebih mudah dimanfaatkan untuk fasilitas yang menunjang pembangunan," katanya.
Edi menjelaskan, beberapa permasalahan aset yang dihadapi Pemkot Pontianak di antaranya secara de facto tanah itu milik pemerintah dan sudah dibeli hanya saja belum disertifikatkan. Ada pula bangunan milik Pemkot Pontianak tetapi tidak ada sertifikat.