Usut Karhutla, Pemprov Kalbar Kantongi Identitas 2 Perusahaan Pembakar Lahan
PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mengantongi identitas dua perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua perusahaan tersebut terancam mendapat sanksi administratif maupun pidana.
"Untuk sanksi administrasi bisa lebih cepat karena langsung cek lapangan dan pertemuan dengan penegak hukum. Sedangkan sanksi pidana prosesnya akan lebih panjang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani di Pontianak, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya ada 28 titik api yang terpantau berdasarkan pengamatan satelit. Namun baru dua titik yang telah diketahui identitas perusahaannya. Sebanyak 26 titik api belum diketahui identitas perusahaannya karena belum dilakukan pengecekan ke lokasi.
"Karena keterbatasan sumber daya manusia, 26 titik api lainnya akan dilakukan pengecekan pada Senin," ujarnya.
Menurutnya, 28 titik api karhutla itu tersebar di beberapa wilayah Kalbar yakni di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas. Saat ini petugas terus memantau titik api tersebut.