Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Sebut Perusahaan Pelaku Karhutla Bisa Ditutup Seperti Pembubaran FPI

Jumat, 05 Maret 2021 - 11:37:00 WIB
Mahfud MD Sebut Perusahaan Pelaku Karhutla Bisa Ditutup Seperti Pembubaran FPI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan. Korporasi yang terbukti sebagai pelaku akan dibubarkan meski tanpa prosedur di pengadilan.

"Ada yang tanya, Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).

Mahfud pun menyamakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

"Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan," ujarnya. 

Mahfud pun menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Dalam pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke pengadilan. Sedangkan dalam hukum administrasi, sanksi bisa dijatuhkan lebih dulu. 

“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut