Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Tiga WNA Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Aruk usai Bebas dari Rutan Sambas

Senin, 06 Juni 2022 - 09:30:00 WIB
Tiga WNA Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Aruk usai Bebas dari Rutan Sambas
Petugas Imigrasi Sambas mendeportasi tiga warga negara Malaysia melalui PLBN Aruk. (Foto: Kemenkumham Kalbar).
Advertisement . Scroll to see content

SAMBAS, iNews.id - Kantor ImigrasiSambas, Kalimantan Barat (Kalbar) mendeportasi tiga warga negara Malaysia melalui PLBN Aruk, Sabtu (4/6/2022). Ketiganya dipulangkan karena melakukan pelanggaran hukum.

"Ketiga orang warga negara Malaysia tersebut yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," ujar Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Zulkarnain Mansyur dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Zulkarnain mengatakan, ketiga warga negara Malaysia itu sebelumnya tersandung kasus hukum pada 12 Januari 2021. Mereka masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan. Akibatnya mereka ditahan di Rutan Sambas setelah divonis bersalah.

"Ketiga warga negara Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan satu tahun empat bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas," ujarnya.

Menurutnya, tindakan administratif deportasi tiga warga negara Malaysia itu sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Enam personel Imigrasi Sambas mengawal pendeportasian tiga warga negara Malaysia itu hingga PLBN Aruk.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut