Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kepala UPT Rusunawa Entikong Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Uang Sewa Penghuni

Jumat, 03 Juni 2022 - 09:58:00 WIB
Kepala UPT Rusunawa Entikong Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Uang Sewa Penghuni
Kejari Sanggau menahan YJK (rompi pink) dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Entikong. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

SANGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menahan Kepala UPT RusunawaEntikong inisial YJK. Dia diduga melakukan korupsi uang sewa penghuni rusunawa selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2022.

"Tim penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan," kata Kepala Cabang Kejari Sanggau untuk Entikong, Rudy Astanto, Jumat (3/6/2022).

Rudy menjelaskan, penetapan YJK sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah usai penyidik melakukan ekspose perkara. 

YJK diduga melakukan korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2017 hingga menimbulkan kerugian negara Rp711,5 juta.

YJK ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka YJK ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut