Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi Pembangunan MTs Maarif di Kapuas Hulu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:01:00 WIB
Terdakwa Korupsi Pembangunan MTs Maarif di Kapuas Hulu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Tiga terdakwa korupsi pembangunan madrasah di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Pengadilan Tipikor Pontianak menyatakan Dedeng Alamsyah bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Kapuas Hulu. Dia divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Dedeng terbukti bersalah membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh Arif Budiman dan Indra Dharma Putra," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Selasa (5/7/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dedeng Alamsyah dengan vonis 7 tahun penjara.

JPU juga menuntut Dedeng membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar kerugian negara Rp2,7 miliar.

Dalam kasus yang sama, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut