Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Pontianak Sebut Kenaikan Tarif Parkir untuk Dongkrak PAD

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:15:00 WIB
Wali Kota Pontianak Sebut Kenaikan Tarif Parkir untuk Dongkrak PAD
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan penjelasan kenaikan tarif parkir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati ada kenaikan, Edi memastikan penerapan di lapangan akan tetap diawasi. Hal itu untuk menghindari adanya pungli oleh para juru parkir.

Penerapan kenaikan tarif parkir dengan menggunakan karcis, juru parkir memakai rompi identitas, dan pengawasan di lapangan oleh petugas Dinas Perhubungan bersama Tim Cyber Pungli.

"Ada beberapa titik yang dipantau CCTV," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dishub Pontianak Utin Sri Lena Candramidi menyebut kenaikan tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat termasuk truk dengan daya angkut di bawah 1 ton dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut