Resepsi Pernikahan di Pontianak Boleh Digelar dalam Hotel dan Gedung, Rumah Belum Diizinkan
PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan. Sementara untuk di rumah belum diizinkan.
"Dalam kegiatan pernikahan, penyedia jasa acara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta perkawinan atau lainnya, seperti untuk di hotel dan di gedung, sementara di rumah belum diizinkan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (21/7/2020).
Edi menambahkan, meski diizinkan menggelar resepsi, penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti menggunakan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan dan menjaga jarak.
Menurutnya, tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka upaya pemerintah untuk memerangi Covid-19 menjadi sia-sia.
Terkait hal itu, Edi mengatakan, Pemkot Pontianak akan segera melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di era kenormalan baru agar masyarakat bisa tetap produktif namun bebas dari penularan Covid-19.