Polisi Musnahkan Sabu 1,1 Kg Pesanan Napi Lapas Pontianak
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:48:00 WIB
"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leo.
Saat ini kasus keempat orang tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Jaksa masih belum menentukan ancaman pidana bagi keempatnya, karena masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Untuk pidananya seperti biasa atau tergantung berat banyaknya sabu. Dilihat dulu sejauh mana peran masing-masing. Namun untuk yang residiis akan lenbih berat," tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Aji Satrio Prakoso.
Editor: Reza Yunanto