Polda Kalbar Tangkap Empat Mafia Tanah di Kubu Raya, Kerugian Rp1 Triliun
Kamis, 22 April 2021 - 13:18:00 WIB
Menurutnya kerugian kasus mafia tanah itu diketahui dari tanah seluas 200 hektare tanah yang digelapkan para tersangka. Dengan harga tanah sekitar Rp500.000 per meter persegi, total kerugian ditaksir sebesar Rp1 triliun.
Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya atau menelusurinya," katanya.
Editor: Reza Yunanto