Pinjam Uang ke Kerabat Malah Dititipi Sabu, Janda di Sampit Ditangkap Polisi
SAMPIT, iNews.id - Seorang janda berinisial S (40) asal Sampit, Kalimantan Tengah ditangkap karena membawa sabu seberat 145,51 gram. Dia mengaku barang terlarang itu merupakan titipan kerabat di Pontianak yang meminjamkan uang kepadanya.
S ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (6/4/2021) di Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di bajunya.
Polisi kemudian membawa S ke rumahnya di Mentawa Baru, Ketapang. Dari rumahnya polisi kembali menemukan plastik bening berisi sabu.
"Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram. Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto," ujar Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Abdul Aziz, Rabu (7/4/2021).
Saat diperiksa, S mengaku sabu tersebut merupakan titipan kerabat almarhum suaminya di Pontianak, Kalimantan Barat. Dia meminjam uang kepada kerabat suaminya itu namun diberi syarat mau dititipi barang terlarang itu.