Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Korban Prostitusi Online di Pontianak Hamil dan Berstatus Pelajar

Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:54:00 WIB
Miris, Korban Prostitusi Online di Pontianak Hamil dan Berstatus Pelajar
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat mengungkap prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, yang salah satunya sedang hamil. (iNews.id/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, polisi masih mendalami kasus prostitusi online ini. Termasuk para pengguna jasa mereka yang masih di bawah umur. Terkait pelaku yang masih di bawah umur, saat ini berada di bawah pengawasan orang tua mereka.

Dia menambahkan, untuk tersangka prostitusi anak di bawah umur itu akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun.

Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur terancam dijerat Pasal 88 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut