Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Pendeta, Anggota DPRD dan PNS Ditahan Kejaksaan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:45:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Pendeta, Anggota DPRD dan PNS Ditahan Kejaksaan
Empat tersangka korupsi dana hibah gereja di SIntang, Kalimantan Barat ditahan. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan empat tersangka korupsidana hibahgereja di Kabupaten Sintang sebesar Rp299 juta. Empat tersangka yakni pendeta, anggota DPRD, dan PNS.

"Tim Penyidik menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (4/10/2021).

Masyhudi menjelaskan keempat tersangka yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS.

Kejati Kalbar menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Sintang.. (Foto: Antara)
Kejati Kalbar menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Sintang.. (Foto: Antara)

Penyidik Kejati Kalbar telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," ujarnya.

Modus yang dilakukan yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut