Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Jumat, 16 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim
Joni Isnaini menunjukkan salinan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang ketiga, ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula. Ini catatan pentingnya,” kata Finsensius.

Kemudian yang keempat adalah memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan kelima menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan. 

"Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut