Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim
PONTIANAK, iNews.id - Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Sebelumnya Joni Isnaini menjadi terdakwa dalam kasus pengerjaan jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (15/12/2022).
Kuasa hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (16/12/2022) mengatakan, putusan bebas tersebut berdasarkan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.
"Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," kata Finsensius.
Dia mengatakan, ada lima poin dalam putusan tersebut. Pertama, menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair. Kedua, membebaskan terdakwa Joni Isnaini dari segala dakwaan penuntut umum.