Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Jumat, 16 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim
Joni Isnaini menunjukkan salinan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Sebelumnya Joni Isnaini menjadi terdakwa dalam kasus pengerjaan jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (15/12/2022).

Kuasa hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (16/12/2022) mengatakan, putusan bebas tersebut berdasarkan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.

"Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," kata Finsensius.

Dia mengatakan, ada lima poin dalam putusan tersebut. Pertama, menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair. Kedua, membebaskan terdakwa Joni Isnaini dari segala dakwaan penuntut umum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut