Kejati Kalbar Ungkap 2 Kasus Korupsi Jalan di Ketapang, 5 Tersangka Ditahan
Senin, 15 Februari 2021 - 17:30:00 WIB
"Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan," ujarnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni masing-masing berinisial M, ES dan HM.
"Kelima tersangka diancam, pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor: Reza Yunanto